Perusahaan jasa pengiriman cargo ekspor/impor ke luar dan dalam negeri, termasuk jasa pengurusan kepabeanan di bandara dan pelabuhan.
Ekspor Impor Udara dan Laut (FCL/LCL), Door to Door Service (Udara/LCL/FCL), Ekspor/Impor Clearance Udara dan Laut, Undername Service, Pengiriman Darat, GOH serta Project Cargo lainnya.
Narkotika dan sejenisnya, Senjata api dan sejenisnya, HCFC-22, pakaian bekas serta barang-barang larangan lainnya yang diatur dalam Permendag No.18 tahun 2021 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 24/KM.4/2022
Untuk Ekspor dan Impor pada umumnya tidak ada ketentuan berat minimal, kecuali jika menggunakan jasa DTD (door to door), kecuali jika menggunakan jasa DTD service.
Estimasi pengiriman jalur laut maupun udara tergantung negara pengirim ataupun penerima.
Biaya yang diberikan team PT.Exoduss International belum termasuk dengan asuransi pengiriman. Asuransi pengiriman dapat di berikan seusai dengan kebutuhan customer.
Dokumen yang diperlukan untuk pengiriman expor maupun impor adalah dokumen umum seperti Airwaybill, Bill of Lading, Commercial Invoice, Packing List.
Pihak PT. Exoduss International akan melakukan verifikasi awal untuk item barang yang akan di ekspor maupun impor untuk meminimalisir kendala pada saat pengiriman di lakukan.
Berikut adalah dokumen yang dapat ditangani oleh team kami, PEB / PIB, COO, Quarantine(KT/KH), Health certificate, Surveyor.
Ya, kami dapat mengurusnya seusai ketentuan kepabeanan yang berlaku.